SULTENG RAYA- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.

Dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) diringkus saat sedang bertransaksi di sebuah indekos di Jalan Elang, Minggu (18/5/2025) dini hari atau sekira pukul 00.12 Wita.

“Saat itu, petugas melakukan penyamaran dan berhasil menangkap kedua pelaku ketika sedang melakukan transaksi,”kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, Kamis (22/5/2025).

Dalam penungkapan tersebut, polisi mengamankan nsebanyak tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 102,13 gram, dua paket diserahkan saat transaksi, dan satu paket kecil ditemukan di saku celana salah satu pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui AT berperan sebagai pengendali transaksi, sementara MR bertindak sebagai kurir. AT disebut memerintahkan MR untuk mencarikan sabu-sabu karena ada pesanan dari seorang temannya.