SULTENG RAYA-Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy memberikan edukasi tentang Perlindungan kekayaan intelektual (HKI) kepada peserta didik SMPN 1 Palu, di halaman upacara pada Kamis (17/4/2025) pagi.

Dalam penjelasannya, HKI merupakan perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta atas karya intelektualnya. HKI menurutnya sangat penting dimiliki untuk mencegah pembajakan, melindungi reputasi, dan mendorong inovasi.

Untuk itu, Rakhmat Renaldy mengajak kepada setiap warga sekolah untuk mendaftarkan secara resmi setiap karya intelektualnya melalui layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) agar mendapat perlindungan hukum.