SULTENG RAYA – Guna memperluas perlindungan ketenagakerjaan khususnya pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sulawesi Karya Sentosa.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU), Senin (21/10/2024).
Kepala BPJamsostek Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal, mengatakan, penandatanganan kerja sama antara BPJamsostek dengan PT. BPR Sulawesi Karya Sentosa merupakan salah satu upaya dalam menjamin seluruh nasabah memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui PT. BPR Sulawesi Karya Sentosa.
“Penandatanganan Perjanjian kerja sama ini selain memberikan perlindungan bagi nasabah BPR Sulawesi Karya Sentosa juga sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan edukasi bagi nasabahnya tentang BPJamsostek. Jadi BPR Sulawesi Karya Sentosa mendaftarkan nasabahnya ke BPJamsostek jadi mereka ini jadi agenlah istilahnya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT. BPR Sulawesi Karya Sentosa, Nolfi, mengatakan, pihaknya bersyukur dapat menjalin kerja sama dengan BPJamsostek. Menurutnya, dengan adanya PKS tersebut, nasabah memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga bila mengalami musibah, nasabah tidak mengalami masalah ekonomi karena adanya perlindungan dari BPJamsostek.
“Tentu kami merasa bersyukur ya dengan adanya kerjasama ini. Selama ini kan nasabah kita hanya mengandalkan usahanya, tapi dengan adanya asuransi dari BPJamsostek ini perekonomian nasabah dapat semakin terjamin khususnya saat mengalami musibah,” terangnya.
Adapun sejumlah isi perjanjian kerja sama yang disepakati keduanya diantaranya pihak pertama yang merupakan BPJamsostek wajib memberikan informasi terkait manfaat kepesertaan serta proses klaim manfaat.
Sementara, untuk pihak kedua, berkewajiban untuk membantu pihak pertama dalam melakukan pendaftaran dan pengelolaan kepesertaan yang telah didaftarkan khususnya terkait dengan pembayaran iuran setiap bulannya, serta membantu peserta yang didaftarkan dalam proses kelengkapan berkas pengajuan klaim manfaat.*/JAN