SULTENG RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memastikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Hal ini diketahui saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak bersama para perancang perundang-undangan melakukan rapat perumusan rekomendasi Ranperbup Touna bersama unsur Pemerintah Daerah Sulteng, hingga Kabupaten Touna dan Kota Palu.
Dipusatkan di Ruang Garuda Kanwil setempat, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Touna, Alimudin Muhammad yang juga merupakan narasumber, Selasa (20/8/2024).
Hermansyah Siregar selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng mengatakan, kegiatan tersebut adalah untuk memastikan serta menghasilkan rekomendasi atas pembentukan Ranperbup Touna.
Sebagaimana yang telah tertuang pada Pasal 6 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Hermansyah Siregar menyebutkan dalam proses pembentukan dan perancangan tersebut akan mengedepankan asas kemanusiaan serta mencerminkan perlindungan dan penghormatan HAM maupun harkat dan martabat setiap warga negara secara proporsional.
“Semua Ranperbup ataupun Ranperda yang kita harmonisasikan akan mengedepankan aspek HAM-nya, apalagi ini menyangkut pedagang kaki lima disana,” kata Hermansyah.
Ia menjelaskan, HAM merupakan Hak Konstitusional setiap orang yang wajib diimplementasikan dan diintegrasikan dalam setiap kebijakan negara, termasuk dalam peraturan perundang-undangan baik di tingkat daerah hingga pusat.
Olehnya itu, menurutnya, setiap peraturan perundang-undangan yang dihasilkan harus berkualitas, aspiratif dan responsif. Kata dia, hal itu sejalan dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh. “Pengintegrian HAM sudah menjadi keharusan dan merupakan prioritas utama,” terangnya.
Hermansyah Siregar berharap, agar pertemuan tersebut dapat merumuskan rekomendasi yang berprespektif HAM terhadapa Ranperbup tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. “Semoga bisa berkontribusi positif, meminimalisasi regulasi atau kebijakan yang diskriminatif, intoleransi maupun tidak perspektif HAM,” jelasnya.*/YAT