SULTENG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Palu Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat (9/8/2024).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Palu, Idrus menjelaskan bahwa rakor sangat penting dilakukan bersama sejumlah stakeholder, hal ini untuk memastikan proses pemenuhan syarat calon dan syarat pencalonan berjalan lancar pada Pilkada serentak 2024.
“KPU Kota Palu telah aktif menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Kami juga telah melakukan koordinasi terkait penyusunan naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon,” ujar Idrus.
Pada pelaksanaan rakor tersebut, KPU Kota Palu menghadirkan sejumlah narasumber seperti Komisoner KPU Sulteng yang menjelaskan soal syarat calon dan pencalonan pada Pilkada 2024. Kemudian perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi untuk memberikan penjelasan mengenai legalisir ijazah, terutama bagi calon yang menghadapi kendala seperti ijazah hilang atau sekolah sudah tidak beroperasi.
Pihak kepolisian juga dihadirkan untuk memberikan informasi terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, sementara kejaksaan negeri dan pengadilan negeri hadir untuk membahas persyaratan administrasi lainnya.
Dengan adanya koordinasi ini, KPU Kota Palu berharap proses pemenuhan syarat calon dan syarat pencalonan dapat berjalan lancar.
Pada keempatan itu, Idrus juga menjelaskan terkait peran KPU yang hadir untuk melayani peserta pemilu, pemilih, dan stakeholder lainnya.
“Kami juga berfungsi sebagai fasilitator yang mempertemukan pihak-pihak dengan kompetensi terkait,” katanya. *WAN