SULTENG RAYA – Almarhum Al Habib Sayyid Idrus Bin Salim Al Jufri (Guru Tua) secara resmi mendapat pengesahan status kewarganegaraan Indonesia yang diserahkan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Penyerahan surat pengesahan status kewarganegaraan Indonesia kepada Guru Tua diberikan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar kepada Sekda Kota Palu Irmayanti Pettalolo di Aula Garuda Kantor Kemenkumham Sulawesi Tengah, Jl Dewi Sartika, Senin siang (29/7/2024).
Hadir dalam kegiatan itu, Sekjen PB Alkhairaat Jamaluddin Mariadjang serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulteng, Dr.Fahrudin D. Yambas,M.Si.
Menurut Fahrudin D. Yambas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus berkomitmen dan mendorong agar Guru Tua memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena telah memajukan peradaban manusia dalam membangun dan memajukan pendidikan.
“Pengakuan kewarganegaraan ini merupakan tonggak sejarah yang penting, mengingat status kewarganegaraan Guru Tua selama ini menjadi hambatan dalam proses pengajuan gelar Pahlawan Nasional,”katanya.
Dengan pengakuan ini, diharapkan seluruh pihak dapat terus mendukung proses pengajuan gelar Pahlawan Nasional bagi Guru Tua, sehingga jasa-jasanya diakui secara resmi dan menjadi teladan bagi generasi penerus.
Fahrudin juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang memperjuangkan status kewarganegaraan Guru Tua.
Seperti diketahui, Sayyid Idrus bin Salim Aljufri merupakan sosok ulama yang berjasa dan sangat dihormati, tidak hanya di Sulawesi Tengah, tapi juga di Indonesia.
Jasanya dalam bidang pendidikan dan dakwah Islam, tak lagi diragukan. Alkhairaat menjadi legacy yang benderang. Alkhairaat dan murid-muridnya menjadi karya yang hidup hingga kini. *WAN