SULTENG RAYA – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Tengah, Darmiati mengimbau kepada jajaran badan adhoc untuk bertindak profesional sebagai bentuk mitigasi sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Imbauan ini disampaikan Darmiati saat menjadi narasumber di kegiatan Bimtek mitigasi potensi pelanggaran yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palu,  Sabtu, (27/7/2024). 

Bimtek yang dipusatkan di salah satu hotel Kota Palu ini dikuti sebanyak 178 Badan adhoc se-Kota Palu. 

Dalam kegiatan tersebut, Darmiati mengawali materinya  dengan menceritakan pengalaman mendampingi semua sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2024, dimana lokusnya berada di Kabupaten Donggala, Sigi, Buol, Parigi Moutong, Poso, Morowali, Bangkep, dan Kota Palu.

Dari semua sengketa hasil di MK yang dikabulkan adalah  Kabupaten Bangkep pemungutan suara ulang pada satu TPS, serta Kabupaten Donggala yang melakukan rekapitulasi dan penetapan ulang dengan mengikuti hasil hitung surat suara di MK.

Dalam pemaparannya, Darmiati yang mengangkat judul mitigasi penyelesaian sengketa pemilihan serentak 2024 menyebutkan  bahwa ada dua jenis sengketa di Pilkada yakni sengketa proses dan sengketa hasil.

“Sengketa proses adalah sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan, serta sengketa antara peserta dengan peserta. Sengketa proses penyelesaian di Bawaslu dan PTTUN.  Sementara sengketa hasil penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi,” kata Darmiati. 

Darmiati juga menjelaskan bahwa sengketa proses dan sengketa hasil memiliki lokus penyelesaian yang berbeda yaitu Bawaslu, PTTUN dan MK.

“Sengketa proses diselesaikan oleh Bawaslu melalui putusan Bawaslu dengan menerima atau menolak, bisa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara apabila putusan Bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KPU, tetapi masih dianggap merugikan para pihak sehingga bisa ke PTTUN Makassar,”jelasnya.

Menurut Darmiati, untuk sengketa hasil, dapat juga berasal dari pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara antara lain rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjut, serta pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di daftar calon tetap.

Darmiati berpesan kepada semua peserta dari PPK dan PPS se-Kota Palu tentang perlunya mitigasi sengketa dengan bertindak profesional.

“Pedomani undang-undang dan peraturan yang berlaku, menjaga integritas diri dan lembaga, berkoordinasi secara berjenjang, serta berkoordinasi dengan stakeholders sesuai tingkatan,”imbau Darmiati. *WAN