SULTENG RAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah (Sulteng), sebagai salah satu pilar kebebasan pers di Indonesia menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tindakan penghinaan yang dialami oleh salah seorang wartawan anggota PWI Sulteng, Syamsudin.
Pada tanggal 17 Juli 2024, Syamsudin yang merupakan Kepala Biro SCTV Palu tengah menjalankan tugas jurnalistiknya menjadi sasaran penghinaan verbal yang dilakukan oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto di tugu 0 KM Kota Palu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto menolak diwawancarai hanya karena wartawan yang bersangkutan menggunakan ponsel. Penolakan disertai dengan kata-kata, “Kenapa merekam wawancara pakai HP? Saya tidak mau. Masak wawancara pakai HP, HP merek China lagi. Suruh direkturmu belikan HP yang canggih”.
Syamsuddin telah mencoba memberi tahu Kombes Pol Dodi Darjanto bahwa teknologi saat ini memungkinkan pengambilan gambar yang berkualitas tinggi menggunakan ponsel. Namun, penjelasannya tidak diterima dengan baik.
Melihat kejadian tersebut, salah seorang anggota Lantas Polda Sulteng, datang dan membisikkan kepada Syamsuddin untuk tidak membantah.
Menanggapi kejadian itu, Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah berpendapat bahwa tindakan Dir Lantas termasuk dalam katagori penghinaan verbal, karena menggunakan kata-kata yang berkonotasi merendahkan atau menghina wartawan secara langsung.
“Penghinaan semacam ini tidak hanya merendahkan individu wartawan, tetapi juga dapat mengancam kebebasan pers dan menghalangi mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka secara efektif,”jelas Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan wartawan PWI Sulteng, Udin Salim melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024).
Menurut Udin Salim, peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, Tindakan penghinaan apapun bentuknya, tidak dapat diterima dalam masyarakat yang demokratis.
“Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik. Tindakan menghina, merendahkan, atau menghalangi pekerjaan mereka merupakan ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi. Sikap Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Dodi Darjanto melanggar Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1). Oleh karena itu kami mendesak Kapolda Sulteng untuk mengambil tindakan tegas, atau sekurang-kurangnya memberikan sanksi setimpal, agar kasus seperti itu tidak terulang di kemudian hari,”tegas Udin Salim.
PWI Sulteng juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghinaan. PWI Sulteng berkomitmen untuk terus mendukung wartawan, khususnya anggota PWI dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa rasa takut atau intimidasi.
“PWI Sulteng akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kami berharap pihak berwenang untuk bertindak tegas terhadap pelaku penghinaan dan memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia,” jelas Udin Salim*WAN