SULTENG RAYA-Salah satu target Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Prof. Dr. H. Rajindra, SE., MM dikepemimpinan  periode keduanya sebagai Rektor Unismuh Palu adalah membebaskan kampus ini dari asap rokok di Tahun 2025.

Kontrak kerja telah diturunkan ke tingkat fakultas dan lembaga untuk dijalankan.

Kata Rektor belum lama ini, jika secara kasat mata sudah banyak perubahan sejak itu dicanangkan, bahkan langsung disambut dengan deklarasi oleh fakultas untuk membebaskan fakultasnya dari asap rokok, kini sudah sulit melihat orang mengisap rokok lalu lalang di lingklungan kampus Unismuh Palu.

Namun kata Prof Rajindra, itu belum menjamin apakah betul-betul kampus biru Unismuh Palu sudah terbebas dari asap rokok, karena bisa jadi masih ada oknum yang secara sembunyi-sembunyi merekok di tempat-tempat sunyi dan tersembunyi, sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih.

Untuk memastikan itu akan dilakukan evaluasi. “Nanti kita lihat bagaimana hasil evaluasinya,”kata Prof Rajindra.

Jika didalam evaluasi itu, ternyata masih ada oknum dosen, tendik, maupun mahasiswa yang mempraktekan budaya mengisap rokok di lingkungan kampus biru Unismuh Palu, baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, maka pengawasan akan diperketat.

Bukan hanya tenaga manusia yang digunakan sebagai pengawas, melainkan juga akan menggunakan teknologi seperti CCTV.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjalankan instruksi Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, dimana instruksi tersebut mewajibkan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) harus segera terbebas dari asap rokok.

Lembaga etik kampus ini juga telah menyusun panisme atau sanksi kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran, yakni merokok di lingkungan kampus biru.

Namun sanksinya kata rektor tentu bersifat mendidik, mulai dari sanksi lisan, hingga tertinggi berupa skorsing bagi mahasiswa, sementara untuk sanksi tertinggi bagi dosen berupa penundaan kenaikan pangkat. ENG