SULTENG RAYA – BPJS Ketenagakerjaan melakukan Sosialisasi Program dan Manfaat kepada Ketua PPK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Se-Kabupaten Parigi Moutong (Parmout).
Dalam Sosialisasi tersebut, dirangkaikan Penanda tanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Parmout tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non ASN dan petugas adhoc KPU Parigi Moutong, Sabtu (13/7/2024).
Ketua PPK KPU Parmout, Ariyana mengungkapkan, perlindungan Jaminan Sosial Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian merupakan keharusan sebagai jaring pengaman atas kemungkinan risiko yang akan terjadi, dan ini sangat penting untuk diberikan.
“Iurannya juga tidak memberatkan karena kisaran 13 ribuan karena perkaliannya 0,54 persen (%) dari upah petugas adhoc atau sudah ada besaran iuran yang disepakati dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat. Kami juga berharap Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terus ditingkatkan terutama kemudahan layanan apabila terjadi risiko, hal yang kurang pada tahapan pemilu sebelumnya agar BPJS Ketenagakerjaan menjadi perbaikan,” sebut Ariyana.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, Andi Syamsu Rijal mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya peningkatan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau UCJ melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder.
“Kami bekerja sama dengan KPU Parmout. Tentu kami sangat apresiasi langkah dan respon baik KPU parigi Moutong atas upaya bersama sama memberikan jaminan kepada petugas adhoc. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan keterbatasan kami dalam memberikan layanan, karena itu kami terus berupaya meningkatkan komunikasi agar apa yang menjadi keluhan dari Pemilu seblumnya menjadi hal positif untuk kita perbaiki bersama baik saat terjadi risiko maupun dalam proses klaim harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi agar layanan manfaat lebih optimal,” ungkap Arfandi.
Perlu diketahui Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan perawatan pada fasilitas kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja.
Ruang lingkup kecelakaan kerja adalah risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan wajar serta ada unsur ruda paksa yaitu cidera pada tubuh/luka-luka akibat peristiwa atau kejadian.
Singkatnya adalah cidera luka-luka karena hubungan kerja. Ini juga harus dilaporkan secara awal paling lambat 2 x 24 jam kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dan secara bertahap saat pelayanan baik melalui PLKK kerjasama.
Seandainya menggunakan fasilitas medis non PLKK atau belum kerjasama maka mekanismenya adalah reimburs atau menalangi dulu pembiayaan secara mandiri yang kemudian diajukan untuk penggantian atas biaya perawatan sesuai indikasi medisnya.
Manfaat selanjutnya untuk program JKK ini adalah perawatan sesuai kebutuhan dan indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.
Selanjutnya program Jaminan Kematian (JKM) adalah memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta sejak Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.
Kepesertaan dan perlindungan BPJamsostek Adhoc ini sudah berlaku sejak 13 Juli 2024 sesuai yang tertera pada Perjanjian Kerjasama ini Nomor : PKS/39/072024 dan Nomor : 950/PP.04-PKS/7208/2024. JAN
BPJS Ketenagakerjaan-KPU Parmout Teken Kerja Sama
