SULTENG RAYA – Menindaklanjuti atensi tegas PLT Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kepala Lemabaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Didik Niryanto memberikan pengarahan dan langsung melakukan pemeriksaan handphone (HP) dan gadget milik petugas untuk memastikan tidak ada petugas Lapas Parigi yang terlibat atau bermain judi online (Judol) dalam rangka tindakan pencegahan, Senin (8/7/2024) di ruang WBK Lapas Parigi.

Dalam arahannya Kalapas Parigi, Didik Niryanto menyampaikan, perilaku judi online adalah penyakit sosial yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat dan contoh yang terburuk sebagai Aparat Sipil Negara (ASN). Didik Niryanto dengan tegas menekankan agar tidak ada petugas yang bermain judi online dan apabila dikemudian hari terdapat petugas yang bermain judi maka akan dikenakan sanksi, dikarenakan hal ini dapat merusak pribadi maupun citra institusi secara umum.

Selanjutnya, Didik Niryanto langsung memeriksa secara bergantian ponsel pejabat struktural dan juga pegawai staff Lapas Parigi. “Hasil dari pemeriksaan handphone dan gadget setiap petugas tidak ditemukan aplikasi negatif maupun situs judi online,” ucap Didik.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan seluruh jajaran yang kooperatif mempersilahkan handphone dan gadget untuk dilakukan pemeriksaan. Ucapan permohonan maaf pimpinan atas rasa kurang nyaman dalam kegiatan ini,” ujar Didik.*/YAT