SULTENG RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bergerak cepat untuk membantu Melati, seorang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang ditinggal orang tuanya dan kini hidup sebatang kara.
Hal tersebut, diketahui saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili Indra DS. Gommo melaksanakan koordinasi bersama Kepala Seksi Kehilangan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, Kamis (13/6/2024).
Diketahui, Melati, 19 tahun, merupakan seorang anak hasil dari perkawinan campur, sang Ibu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan ayahnya berkewarganegaraan Philipina atau Warga Negara Asing (WNA).
Saat ini, ia mesti menerima kenyataan bahwa sang ibu telah meninggal dunia, lantas sang ayah juga telah menghilang sejak usianya berumur 5 Tahun.
Kini, ia telah tumbuh dewasa dan tengah mencoba peruntukan guna bekerja di salah satu perusahaan di Kota Palu. Namun, hal tersebut belum dapat berjalan lancar sebab identitas kewarganegaraannya yang masih belum berstatus sebagai WNI.
Kemenkumham Sulteng mengetahui kisah Melati tersebut dan tergerak oleh kondisinya, Kemenkumham langsung mengambil langkah untuk membantunya guna mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.
“Kami prihatin dengan kondisi Melati dan ingin membantunya secepat mungkin. Kami akan segera memproses permohonan kewarganegaraannya dan memastikan dia mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia,” kata Hermansyah Siregar selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Kata Hermansyah, proses penegasan kewarganegaraannya tengah melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI serta akan turut melibatkan berbagai unsur Pemerintah Daerah.
Kemenkumham Sulteng akan berkoordinasi dengan instansi-instansi tersebut untuk mempercepat prosesnya.
Usai berkoordinasi bersama Ditjen AHU, Hermansyah pun menjelaskan ada beberapa langkah yang akan ditempuh pihaknya, diantaranya adalah melakukan telahan serta melakukan wawancara secara mendetail terhadap Melati.
“Kita berharap solusi status kewarganegaraan dapat segera terpenuhi, dengan tentunya tercapainya pemenuhan data dukung dari Pemerintah Daerah setempat. Pastinya niat murni atas dasar kemanusiaan ini akan melibatkan berbagai pihak terkait,” jelas Hermansyah.*/YAT