SULTENG RAYA – Komisi Informasi (KI) Sulteng dan BPJS Kesehatan Cabang Palu bersinergi mewujudkan keterbukaan informasi dan layanan informasi Publik. Sebagai badan publik, BPJS telah menerapkan keterbukaan informasi di internal lembaganya.
Untuk memantapkan penerapan keterbukaan infomasi itu, BPJS Kesehatan Cabang Palu mengundang Ketua KI Sulteng, H. Abbas H.A Rahim dan Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama KI, Ridwan Laki sebagai narasumber di salah satu resto di kota Palu, Kamis (20/6/2024).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan dalam sambutannya berharap kehadiran Komisioner KI Sulawesi Tengah dapat memberikan literasi yang bisa diimplementasikan di lapangan.
Salah seorang Staf BPJS Kesehatan Cabang Palu yang membidangi Komunikasi dan Kesekretariatan, Nur Hasmawati mengaku sudah menerapkan standar layanan informasi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Misalnya, hak dan kewajiban peserta JKN, alur layanan dan fasilitas kesehatan, informasi alamat fasilitas kesehatan, informasi iuran, kanal layanan yang tersedia di BPJS Kesehatan dan website yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Kalau aduan masyarakat melalui aplikasi mobile JKN dan aplikasi SIPP yang tersedia di setiap rumah sakit, setiap hari pasti ada aduan yang masuk,”katanya.
Sementara itu, Ketua KI Sulteng, Abbas A Rahim mengatakan, pada prinsipnya UU Nomor 14 tahun 2008 dan UU BPJS Nomor 24 tahun 2011 sejalan dan punya prinsip yang sama dalam hal keterbukaan,transparansi dan akuntabel. Olehnya, kata Abbas, PPID dan Petugas Layanan BPJS Cabang Palu wajib mematuhi aturan tersebut.
Menurut Abbas, BPJS sebagai badan publik Pemerintah, wajib menjalankan keterbukaan informasi dalam menjalankan tupoksinya, terutama dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat, baik yang sudah menjadi peserta maupun belum.
Secara teknis, Abbas menilai, BPJS dalam memberikam layanan wajib menerapkan Perki Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sebagai aturan Pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih lanjut, Abbas mengatakan, PPID BPJS mempunyai tugas melakukan klasifikasi informasi yang berada dalam penguasaannya, yakni informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
“Salah satu informasi yang masuk informasi dikecualikan dalam Tupoksi BPJS itu adalah informasi pribadi dan rekam jejak penyakit atau status pasien yang dibiayai BPJS,”jelas Abbas.
Sementara itu, Ketua bidang Kelembagaan dan Kerjasama KI, Ridwan Laki menjelaskan secara detail terkait undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sosialisasi ini, Insya Allah akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara KI Sulawesi Tengah dan BPJS Kesehatan cabang Palu,”tutur Ridwan Laki. *WAN