SULTENG RAYA – Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Parigi Kanwil Kemenkumham Sulteng mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin (10/6/2024).

Mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut adalah sebagaimana warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Setelah melaksanakan program pembinaan dengan baik, WBP berhak mendapatkan program tersebut yaitu apabila telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Lapas. Program PB ini merupakan upaya Lapas dalam memberikan pelayanan prima dan memenuhi hak bersyarat WBP yang memenuhi aturan yang ada.

Marisi selaku Kasubsi Pembinaan mengharapkan, WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat. Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai hukum yang didampingi langsung oleh Staf Pembinaan sehingga seluruh proses pengeluaran ini berjalan dengan aman dan tertib.*/YAT