SULTENG RAYA – Bupati Sigi mohamad Irwan menyerahkan bantuan dari Orang Tua Asuh kepada Desa Binaan dalam rangka intervensi kemiskinan ekstrim dan stunting di Kabupaten Sigi, di Aula Tadulako Desa Sidera, Rabu (12/6/2024).

Bantuan orang tua asuh tersebut merupakan program terpadu percepatan penurunan stunting dan penanggulangan kemiskinan berbasis perangkat daerah “Tangguh Bersinar”.

Penyerahan bantuan dimulai dari Bupati Sigi Mohamad Irwan yang menyerahkan bantuan dari Orang Tua Asuh Badan Amil Zakat Provinsi Sulawesi Tengah kepada Desa Binaan, Desa Berdikari dan Rahmat berupa bantuan makanan tambahan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah Sitti Hasbiah N. Zaenong menyerahkan bantuan Makanan Tambahan untuk Desa Binaan Berdikari dan Rahmat. 

Selain itu, Dinas Sosial Provinsi bekerja sama dengan Bank Sulteng juga menyerahkan bantuan modal usaha kepada pelaku ekonomi produktif sebesar Rp 10 juta untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penerima bantuan modal tersebut berjumlah tujuh KPM yang terdiri dari lima KPM Kecamatan Sigi Biromaru dan satu KPM dari Kecamatan Marawola serta satu KPM dari Kecamatan Dolo.

Penyerahan dilanjutkan dari Orang Tua Asuh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Sriti Convention Hall yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sisliandy Ponulele kepada Desa Binaan Rantewulu dan Towulu berupa Bantuan makanan tambahan.

Program Tangguh Bersinar diatur dalam keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 400.9.14/24/BAPPEDA-G.ST/2024 tentang penetapan lokasi dan sasaran Orang Tua Asuh program terpadu percepatan penurunan stunting dan penanggulangan kemiskinan berbasis perangkat daerah di Kabupaten Sigi Tahun 2024.

Dalam SK tersebut memutuskan kriteria desa dan lokasi sasaran yakni Desa tertinggal berdasarkan perhitungan Indeks Desa membangun Tahun 2023 dan Desa dengan jumlah keluarga miskin tertinggi. Adapun jumlah desa yang di intervensi sebanyak 118 Desa.

Adapun Kriteria Sasaran Penerima Manfaat Program sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Bappeda Sulteng dengan Nomor : 910/01.33/Bid.II tentang petunjuk teknis pelaksanaan program terpadu percepatan penurunan stunting dan penanggulangan kemiskinan berbasis perangkat daerah Tangguh Bersinar di Kabupaten Sigi Tahun 2024. yakni Remaja Putri, Calon pengantin, Ibu Hamil beresiko yaitu ibu hamil yang mengalami Kekurangan Energi Kronis (KEK), Ibu menyusui, Bayi, Baduta dan Balita dengan prioritas pada anak yang mengalami malnutrisi, KRS dengan Sanitasi buruk/tidak memiliki MCK, KRS yang tidak memiliki Air bersih dan KRS yang merupakan Rumah Tangga Miskin. FRY