SULTENG RAYA – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi menggelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Jumat (7/6/2024). Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II Endang Herdianti, sementara Plh Sekretaris Daerah Sigi Selvy mewakili Bupati Sigi Mohamad Irwan.

Plh Sigi Selvy saat membacakan Jawaban Bupati Sigi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan pada Rapat paripurna sebelumnya.

Dari Pandangan Umum Fraksi yang telah dibacakan melalui juru bicara masing-masing fraksi, pada prinsipnya seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui pengajuan Ranperda tentang RPJPD Daerah kabupaten sigi tahun 2025-2045.

“Kami menyadari betul bahwa dalam penyampaian jawaban dan tanggapan ini belum sepenuhnya dapat memenuhi keinginan semua fraksi-fraksi. Olehnya, kami berharap bahwa jawaban yang lebih detail terkait data dan teknisnya akan disampaikan oleh tim yang  ditunjuk untuk mewakili pemerintah daerah dalam pembahasan pada tingkat pembicaraan selanjutnya,”jelasnya.

Ia juga berpesan kepada tim yang akan ditugaskan mewakili pemerintah daerah, agar dalam pembahasan nantinya dapat memberikan penguatan serta bahan yang diperlukan dalam pembahasan Ranperda tersebut dan diharapkan kehadirannya tepat waktu agar pembahasan berjalan sesuai yang diharapkan, serta tetap berkoordinasi dengan pimpinan terkait hal-hal yang sifatnya prinsipil.

Usai mendengarkan Jawaban Bupati Sigi, Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti melanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I, membahas Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

Adapun komposisi pimpinan pansus I yang dibacakan Sekretaris DPRD, Imron Noor, adalah Abdul Rifa’i sebagai Ketua, Dini Dewi Mariaty sebagai Wakil Ketua I, Ilham sebagai Wakil Ketua II.

Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti menyampaikan bahwa waktu kerja Pansus I membahas Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi selama 38 hari kerja.

“Dimulai hari ini jum’at, tanggal 07 Juni 2024, sampai dengan hari jum’at, tanggal 02 Agustus 2024 dan akan melaporkan hasil kerjanya pada hari senin, tanggal 05 Agustus 2024 pukul 14.00 wita,” tandas Endang Herdianti. FRY