SULTENG RAYA – DPRD Kabupaten Sigi menyetujui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Persetujuan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna keenam masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang RPJPD Tahun 2025-2045, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Kamis (6/6/2024).
Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua (Waket) II Endang Herdianti yang dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Roro Istanti mewakili Bupati Sigi.
Waket II Endang Herdianti mengatakan, Enam Fraksi DPRD Sigi yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai PKB yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara menyatakan sikapnya.
“Pimpinan berkesimpulan bahwa keenam fraksi pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kabupaten Sigi tentang RPJPD tahun 2025-2045 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya,”ungkap Waket II Endang. FRY