Saat ini proses rekrutmen penyelenggara Adhoc untuk Pilkada 2024 tingkat kecamatan, sedang berjalan dan telah memasuki tahapan akhir. Ada perbedaan dalam proses rekrutmen terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Proses rekrutmen Panwascam Pilkada 2024, dibagi menjadi dua bagian yaitu existing dan pendaftar baru. Sebelum dibuka pendaftaran untuk pendaftar baru, Bawaslu kabupaten/kota memulai dengan melakukan evaluasi terhadap existing, sehingga bagi Anggota Panwascam Pemilu 2024, yang lolos evaluasi dapat melanjutkan tugas menjadi Panwascam Pilkada 2024. Bagi yang tidak lolos, akan terjadi kekosongan, sehingga kekosongan itu dibuka untuk pendaftar baru.
Berbeda dengan rekrutmen PPK, yang dibuka secara umum, baik pendaftar baru maupun existing, diperlakukan sama. Diawali dengan mendaftarkan diri dan mengikuti proses seleksi seperti ikut testing tertulis (CAT) hingga wawancara.
Namun pihak KPU tetap mengutamakan mereka yang berpengalaman dalam penyelenggara Adhoc, sehingga para existing ini lebih memiliki peluang disbanding pendaftar baru.
Dua proses rekrutmen Adhoc kecamatan yang berbeda ini tentu memiliki plus minus. Namun demikian, yang diharapkan adalah Penyelenggara Adhoc yang terpilih adalah mereka yang berintegritas tinggi. Dalam Mars Bawaslu yang selalu dinyanyikan setiap agenda Bawaslu, tertera jelas sebutan bahwa Pengawas Pemilu harus memiliki integritas tinggi, bertugas untuk mengawal Demokrasi dan menjaga Hak Pilih.
Upaya Bawaslu dalam rekrutmen ini, tentu menjadi hal yang positif, terutama dalam mengukur kinerja Panwascam dalam menjalan kan tugas-tugasnya pada Pemilu 2024 yang telah lalu.
Dalam evaluasi itu, tentu harus memberikan perhatian terhadap tiga aspek yakni pertama, aspek Kognitif yang berkaitan dengan aktivitas yang menekankan pada intelektualitas anggota Panwascam, seperti pengetahuan dan keterampilan berpikir.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya pada Pemilu 2024, anggota Panwascam dilihat kemampuan mereka dalam melakukan pemecahan masalah dan terus belajar berupa menghitung, membaca, dan mengingat guna memahami tugas-tugas Panwascam berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tentu cara ini, dimaksudkan untuk mencari sumber daya manusia yang berkualitas di tingkat kecamatan karena disadari betul bahwa kualitas SDM merupakan factor utama dalam berkembang dan majunya sebuah system kepemiluan di Indonesia.
Kedua, aspek afektif yang lebih menekankan pada aspek perasaan, seperti minat dan sikap dengan menilai aspek kestabilan emosi anggota Panwascam dan menguji perasaan dalam mengambil Keputusan. Dan yang ketiga adalah aspek psikomotorik. Jadi ini, berkaitan dengan keterampilan setiap anggota Panwascam dalam menjalankan tugas.
Ketiga aspek ini, menjadi penting dalam mengevaluasi existing, sehingga pada pelaksanaan Pilkada 2024, mereka yang telah lolos evaluasi secara kognitif, afektif, dan psikomotorik bias melanjut kan tugas nya dengan baik dalam Pilkada 2024.
Berbeda dengan PPK, semua diperlakukan sama, baik existing maupun pendaftar baru, sehingga biasannya hanya mengukur kemampuan kognitif saja.
Dan bagi existing, memiliki peluang yang lebih besar karena sebelumnya sudah melakukan tugas yang sama. Tentu ini, cenderung tanpa melihat aspek afektif dan psikomotorik, karena tidak ada evaluasi terhadap existing.
Dalam proses pendaftar baru ini, tentu di harapkan kualitastes yang diberikan mampu menguji calona nggota PPK maupun Panwascam dengan pertanyaan yang arahnya mengidentifikasi kemampuan mereka dalam memahami problematika Pilkada.Mestinya ada passing grade sebagai key point dalam mengukur kemampuan kognitif ini.
Selain itu, juga perlu membuka kanal laporan atau pengaduan public sebagai bahan masukan mengenai profil para calon PPK dan Panwascam, termasuk bagi Existing. Harapan nya, masyarakat memberikan informasi seluas-luasnya kepada KPU dan Bawaslu kabupaten/kota yang melakukan proses rekrutmen ini.
Seorang calon anggota PPK dan Panwascam harus memiliki daya tahan yang cukup dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dan tentu memiliki inovasi atau pembelajaran dari pengalaman yang sudah dilakukan serta memahami digita lisasi Pemilu yang mulai dijalankan secara bertahap.
Proses seleksi anggota penyelenggara Adhoc seperti PPK dan Panwascam ini, tentu harus memperhatikan kompetensi yakni kemampuan melaksanakan pekerjaan yang dilandasi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Kemudian memiliki kapasitas yakni memiliki tingkat kemampuan berproduksi secara optimal, dan tentu berintegritas yakni berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akun tabel
Dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, prinsip jujur dimaknai dasar niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu termasuk Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Prinsip mandiri, dimaknai Penyelenggara Pemilu harus bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan atau putusan yang diambil.
Kemudian, prinsip adil, makna nya adalah menempatkan segala sesu atu sesuai hak dan kewajiban nya dan prinsip akun tabel, bermakna Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturanp erundang-undangan.
Dan yang paling sering disuarakan aktivis perempuan yang juga penting menjadi perhatian serius dalam proses rekrutmen penyelenggara Adhoc Pilkada 2024, yaitu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sesuai peraturan perundang-undangan.
Yang penting dilakukan menuju Pilkada berkualitas adalah meningkatkan integritas, kapabilitas, akun tabilitas dan independen sipenyelenggara. Meningkatkan partisipasi publik.
Memperbaiki pendataan pemilih. Menghapus budaya politik transaksional, dan Menyelenggarakan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil,tertib, proporsional, profesional, akun tabel, efisien, dan efektif.(*)