SULTENG RAYA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) secara intensif terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik formal maupun non formal.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045 terkait Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati, Richard Arnaldo Djanggola dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, Andi Syamsu Rijal.

Kegiatan itu dilaksanakan di Kabupaten Parigi Moutong pada pertemuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Selasa (7/5/2024).

Richard Arnaldo Djanggola mengatakan, apa yang dilakukan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Negara harus campur tangan dalam memberikan jaminan kepada masyarakat kita terutama menjamin pekerja-pekerja kita agar mampu dan produktif membangun Kabupaten Parigi Moutong. Saya pikir BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong telah banyak bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk sama-sama memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Hari ini kita buktikan lagi bahwa ada penyerahan santunan secara simbolis sebesar Rp297 juta kepada ahli waris penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. InshaAllah kedepannya terus kami tingkatkan coverage Jamsostek di Parigi Moutong,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, saat ini Pemda Parigi Moutong telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Non ASN, dan Aparat Pemerintahan Desa.

Untuk mempertegas komitmen tersebut, Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Parigi Moutong, akan memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja desa kategori rentan dan miskin dan telah dilakukan penandatanganan di acara Musrembang antara Kepala DPMD Parigi Moutong, Kamiluddin Passau dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, Andi Syamsu Rijal.

“Mengenai kerja sama melalui DPMD, Program ini besar manfaatnya, sudah ada aturannya dan ini bersifat keharusan dalam menjamin masyarakat kita pada saat bekerja berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja apalagi iurannya cukup terjangkau yaitu hanya Rp 16.800 per orang per bulan bagi pekerja rentan dan miskin dan ini dibiayai oleh APBDes ADD,” jelas Kamiluddin Pasau.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Andi Syamsu Rijal, menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian Pemda Kabupaten Parigi Moutong yang terus berupaya memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun angka cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau universal coverage jamsostek (UCJ) per Maret 2024 sebesar 31,44% atau 49.564 orang terlindungi Jamsostek. Sedangkan dari data 4 tahun terakhir dari 2020 s.d. Maret 2024 jumlah penerima manfaat Jamsostek sebanyak 4.639 penerima dengan total santunan sebesar Rp 32,5 Milyar.

“Ini tentu tak lepas dari dukungan dan kebijakan Pemerintah Daerah yang sudah menerbitkan regulasi dan kebijakan. Kami berharap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terakomodir di RPJPD dan menjadi salah satu program unggulan daerah Kabupaten Parigi Moutong,” tuturnya.

Ditekankan kerja sama ini sejalan dengan Inpres 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta penguatan dari Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 49 tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjan serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.6/2379/OTDA tanggal 26 Maret 2024 perihal Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam rangka peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan manfaat kepesertaan BPJamsostek bagi lima ahli waris dan tiga anak penerima manfaat beasiswa dari peserta yang meninggal dunia dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 3 tahun, dengan total manfaat sekitar Rp297 juta. */JAN