SULTENG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) secara nasional selama lima hari yakni mulai tanggal 8 – 12 Mei 2024.

Hal itu diungkapkan oleh komisioner KPU Parigi Moutong (Parmout) Divisi Teknis Penyelenggara, Moh. Iskandar Mardani pada rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Parmout di aula Kantor KPU Parmout, Senin (6/5/2024).

Iskandar menjelaskan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan di Kabupaten Parmout adalah minimal 27.768 dukungan dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan di Kabupaten Parmout atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 326.675 pemilih.

“Syarat dukungan bagi calon perseorangan diserahkan kepada sekretariat KPU untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi. Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut berdasarkan nota dinas KPU RI,” ujarnya.

Iskandar menambahkan, setelah penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi yang dijadwalkan tanggal 13-29 Mei, namun secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan dimulai tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024 mendatang, atau sekitar empat bulan.

“KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon menggunakan metode sensus, yang mana nantinya KPU melibatkan PPK dan PPS mendatangai satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada  pasangan bakal calon perseorangan,” tutur Iskandar.

Sementara itu Ketua KPU Parmout, Ariyana mengatakan, hingga saat ini sudah ada dua bakal calon melalui jalur independen atau perseorangan yang datang berkonsultasi dengan KPU.

“Dalam konsultasi itu kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon,” ucapnya.

Ariyana menambahkan, rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan tersebut penting dilakukan dan merupakan bagian dari tahapan pilkada, guna memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai. */AJI