RAYA – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II terus berupaya untuk memaksimalkan pemenuhan hak bagi seluruh anak binaan, salah satunya dengan pemberian hak integrasi secara optimal, Rabu (28/2/2024) pagi.

Hal tersebut terlihat saat Kepala , Revanda Bangun menyerahkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI tentang Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 1 orang anak binaan, RM. “Syukurlah, hari ini kembali kita penuhi hak integrasi bagi anak binaan pastinya tetap memperhatikan syarat-syarat administrasi dan subtantifnya,” ujar Revanda.

Diketahui, anak binaan tersebut merupakan salah satu anak yang berprestasi selama menjalani pembinaan di LPKA Palu, adapun yang di raih antara lain Juara 1 dalam ajang bela diri kick boxing dan Ikut serta dalam ajang Body Contest.

Revanda mengatakan, program pembinaan tersebut dihadirkan agar mengontrol emosi dan mendukung tumbuh kembangnya, serta mempersiapkan para anak binaan agar memiliki bekal maupun soft skill saat mereka bebas nantinya.

Bukan hanya itu, pada kesempatan tersebut diserahkan pula e- dan Ijazah Paket A dalam pemenuhan hak identitas maupun hak Pendidikan bagi anak binaan. “Bangga sekaligus sedih karena berpisah dengan salah satu kader anak binaan , semoga apa yang diberikan selama disini dapat diimplementasikan saat kembali di masyarakat,” ucap Revanda.

Ia juga menambahkan, pemenuhan hak integrasi tersebut bukan artinya bebas murni, anak binaan tetap harus wajib lapor di Balai Pemasyarakatan hingga masa percobaannya berakhir.

Sementara, ayah anak binaan mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas pembinaan yang diberikan kepada anaknya. Ia bangga karena anaknya berhasil memperbaiki perilaku menjadi  lebih baik. “Terima kasih Bapak Kepala LPKA Palu beserta jajaranya, mendengar anak saya bebas itu merupakan hal yang sangat bahagia yang saya rasakan. Apalagi dia sudah banyak mengukir prestasi selama disini,” tutur Dasrin Ayah anak binaan.*/YAT