SULTENG RAYA – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dokumen keimigrasian palsu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengikuti kegiatan Diseminasi Dokumen Forensik Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjenim di Aston Sorong Hotel, Papua Barat Daya pada tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan 1 Maret 2024.
Dalam laporan yang disampaikan oleh C. Catur Apriyanto, tujuan dari diseminasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dalam pemeriksaan dokumen keimigrasian, melatih petugas dalam pengoperasian alat laboratorium forensik, serta melatih petugas dalam pembuatan pelaporan. Acara ini diikuti oleh 74 peserta dari 11 Kantor Wilayah dan 40 UPT, yang terdiri dari pemaparan, diskusi tanya jawab, praktek pengoperasian alat dan paparan peserta.
Direktur Intelijen Keimigrasian, R.P. Mulya, dalam sambutannya menegaskan, kegiatan Diseminasi ini merupakan target kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Direktorat Intelijen Keimigrasian. Dalam upaya untuk memperkuat petugas Imigrasi pada saat sidang pengadilan, Direktorat Intelijen Keimigrasian juga akan melakukan pengadaan alat Labfor Keimigrasian serta sertifikasi petugas yang menguasai Labfor Keimigrasian.
Pembahasan materi terkait Ilmu Forensik Keimigrasian dan teknologi cetak oleh C. Catur Apriyanto dan Dwi Catur dari PT. Mitra Daya Persada juga telah disampaikan dalam kegiatan tersebut. Laboratorium forensic keimigrasian terletak pada Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, yang menjadi obyek pemeriksaan pada Lab Forensik Keimigrasian adalah dokumen perjalanan, dokumen keimigrasian dan cap keimigrasian.
Sementara, dalam paparannya, Dwi Catur menjelaskan mengenai security printing, antara lain, desain dan peralatan desain khusus, peralatan khusus untuk proses prepress, permesinan yang dibuat untuk proses tertentu, peralatan penunjang, penggunaan tinta dan kertas dengan proses tertentu.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengharapkan, dengan adanya kegiatan Diseminasi Dokumen Forensik Keimigrasian ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawainya.
“Kami mengharapkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan optimal dalam hal pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian,” harapnya.*/YAT