SULTENG RAYA – Satresnarkoba Polres Touna berhasil menangkap dua nelayan yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di indekos Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Jumat (19/1/2024) sekira pukul 03.00 Wita.
Kedua terduga penyalahgunaan Narkotika tersebut, adalah MAO (37) warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol pada konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana dan Kasi Humas AKP Triyanto, Kamis (22/2/2024) menjelaskan, kronoligisnya kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di indekos Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sehingga Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan tempat kos tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,15 Gram, 1 buah Pirex, butir obat keras daftar G jenis THD dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah,” jelasnya.
“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.*/YAT