SULTENG RAYA – Masyarakat kini telah dipermudah untuk mengurus pembuatan paspor dengan hadirnya aplikasi M-Paspor yang sudah dimutakhirkan dan tersedia di Appstore (iOS) serta Google Playstore (Android).
Terdapat beberapa fitur baru yang semakin memudahkan pemohon paspor. M-Paspor, sebagai salah satu aplikasi pelayanan publik di sektor keimigrasian, salah satunya pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu telah menjalani serangkaian perubahan signifikan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Berikut tiga perubahan terbaru dari aplikasi M-Paspor yang tentunya akan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi penggunanya diantaranya, Penambahan Tahapan Memilih Ulang Kantor Imigrasi. Sebelumnya, pengguna hanya memiliki satu kesempatan untuk memilih kantor imigrasi tempat mereka akan mengurus paspor. Namun, kini tahapan telah ditambahkan untuk memungkinkan pemilihan ulang kantor imigrasi.
Fitur ini sangat membantu bagi mereka yang mungkin mengubah rencana atau salah memilih lokasi pada saat pertama kali. Dengan fleksibilitas ini, proses pengurusan paspor akan menjadi jauh lebih mudah dan efisien.
Berikutnya, Perubahan Logo Aplikasi Perubahan logo yang sebelumnya dari M-Paspor menjadi logo Imigrasi, serta Perubahan Narasi pada QR Code Bukti Pendaftaran di M-Paspor kini menjadi lebih informatif dengan perubahan narasi pada QR Code bukti pendaftaran.
Kini, M-Paspor terus berupaya memberikan layanan terbaik untuk penggunanya. Dengan perubahan-perubahan terbaru ini, aplikasi tidak hanya menjadi lebih user-friendly, tetapi juga lebih informatif dan relevan untuk masyarakat.*/YAT