SULTENG RAYA –  Bawaslu Kota Palu baru saja melakukan pemetaan terhadap potensi Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 8 Kecamatan. Hasilnya, terdapat 9 TPS di rekomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan PSU, Jumat (16/02/2024).

9 TPS yang dimaksud tersebar di Kecamatan Mantikulore empat TPS, Kecamatan Palu Selatan satu TPS, Kecamatan Palu Timur Satu TPS, Kecamatan Tatanga dua TPS dan Kecamatan Ulujadi satu TPS.

Terdapat 2 alasan Panwaslu Kecamatan merekomendasikan PSU yaitu karena pemilih yang menggunakan hak suaranya menggunakan KTP dari luar domisili TPS-nya dan tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Serta pemilih DPTb luar Kota Palu yang menerima surat suara tidak sesuai jumlah yang harus diterima

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan nomor: 057/PM.00.02/KST-11/02/2024 tentang Pemungutan Suara Ulang yang berisi 3 poin.

“Pertama, KPU Kota Palu perlu memastikan ketersediaan surat suara dan logistik lainnya untuk Pemungutan Suara Ulang di Kota Palu. Kedua, Berdasarkan potensi Pemungutan Suara Ulang yang dipetakan oleh Bawaslu Kota Palu(per-tanggal 16 Februari 2024) untuk beberapa Kecamatan, bahwa surat suara yang diperlukan lebih dari surat suara yang tersedia,” kata Agussalim.

Adapun poin imbauan ketiga yakni KPU Kota Palu berkoordinasi dengan PPK terkait potensi Pemungutan Suara Ulang berdasarkan penyampaian Panwaslu Kecamatan dan jajarannya kepada PPK dan jajarannya, maupun rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang dilayangkan oleh Panwaslu Kecamatan kepada PPK.

Menurut Agussalim, sesuai dengan mekanisme dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kemudian Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2024 dan Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2024 tentang pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2024, serta diperkuat dengan Keputusan KPU nomor 66 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2024 bahwa penyampaian dan rekomendasi PSU dilakukan secara berjenjang.

“Bawaslu Kota Palu juga akan mengawasi seluruh tahapan PSU yang mana disebutkan dalam Peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2024 akan dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan dan perhitungan suara,” Jelas Agussalim. *WAN