RAYA – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II , Revanda Bangun memimpin langsung penandatanganan Pakta Integritas guna meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Selasa (30/1/2024) pagi di halaman Kantor . Kegiatan itu, diikuti oleh seluruh Pejabat eseolon IV dan V serta seluruh pegawai.

Revanda menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan dan mempertegas janji serta membangun komitmen dalam melaksanakan tugas, meningkatkan integritas, disiplin, serta optimis dalam memberi rasa tanggung jawab bagi setiap pegawai dalam mewujudkan ZI.

“Kita kembali menghadapi agenda pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM tahun 2024, mari bersama kita satukan persepsi, kompak dan lebih semangat dalam melakukan pemenuhan dukung,” jelas Revanda.

Selain itu, dirinya berharap penandatanganan ini bukan hanya sekedar formalitas, namun ini merupakan wujud nyata serta implementasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meraih kepercayaan bagi setiap elemen masyarakat sebagai penerima layanan.

Usai melakukan penandatanganan Pakta Integritas menuju WBK dan WBBM, Kepala LPKA Palu beserta jajarannya melanjutkan penandatanganan Maklumat Pelayanan yang berisikan komitmen guna memprioritaskan Pelayanan Publik Berbasis (P2HAM).

Diketahui, P2HAM merupakan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip , mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Dengan ini kami menyatakan sanggup memenuhi kewajiban memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Revanda.

Selanjutnya, ia menegaskan agar seluruh jajarannya untuk terus tingkatkan pelayanan prima khususnya dalam hal pelayanan kepada usia rentan, penyandang disabilitas, wanita hamil dan menyusui serta anak.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen kami di tahun 2024. Kami siap menunjukan warna baru melalui inovasi layanan yang bermutu bagi setiap elemen masyarakat dan ini merupakan bentuk implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 di LPKA Palu,” jelas Revanda. */YAT