RAYA – Korps Pegawai Republik (Korpri) Kota melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Jiwa Taspen.

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pengurus Korpri , Imran Lataha dan Direktur Pemasaran dan Operasional PT Asuransi Jiwa Taspen, Fachri Agnan, di Kantor PT Taspen, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2024).

Kerjasama tersebut menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Wali Kota Palu, , bersama Direktur Utama PT Taspen (Persero), A N S Kosasih tentang peningkatan layanan program Taspen, kepesertaan, program anak usaha Taspen dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Ketua Dewan Pengurus Korpri Kota Palu, Imran Lataha, menyebutkan, terdapat dua hal kerjasama ditandatangani, yakni Penyelenggaraan TASPEN Save bagi Anggota KORPRI Kota Palu dan Penyelenggaraan Produk Asuransi Jiwa Kecelakaan Diri Kumpulan bagi Anggota KORPRI Kota Palu.

Ia menjelaskan, produk asuransi Taspen Save sama halnya dengan program hari tua (THT) sekaligus melekat asuransi. Para ASN baik PNS ataupun PPPK merupakan anggota Korpri, dapat menabung dengan besaran minimal Rp100 per bulan.

Semakin besar tabungannya, maka semakin besar manfaat yang akan diterima.

“Tabungan tersebut Kapanpun diminta oleh penabung, bisa. Tidak harus menunggu pensiun, bilamana penabung ingin berhenti. Bagi peserta yang menabung dapat meminta tabungan tanpa mengurangi nilai tabungannya,” ungkap Imran Lataha, Jumat (26/1/2024).

Ia berharap, peserta mengikuti program menabung tersebut, sebaiknya tabungan diminta pada saat pensiun, sehingga manfaat diterima semakin besar, apalagi bagi ASN masih usia muda.

Sedangan penyelenggaraan produk asuransi jiwa kecelakaan diri kumpulan atau personal incidante, besaran premi pembayaran sebesar Rp5.000 setiap bulan.

“Saya harap besaran iuran Korpri Kota Palu selama ini, rencananya akan dinaikkan besarannya sebesar Rp5.000 dalam rangka memberikan perlindungan asuransi tersebut,” jelasnya.

Perlindungan asuransi tersebut, kata dia, sebagai jaring pengaman bagi anggota Korpri ketika mengalami kecelakaan mengakibatkan meninggal dunia, maka akan menerima manfaat perlindungan sebesar Rp60 juta.

Alhamdulillah di wilayah Sulawesi, baru Kota Palu yang memulai program seperti ini. Dan program ini tentu memberikan banyak manfaat bagi para ASN kita,” ungkapnya.HGA