SULTENG RAYA – Polsek Batui mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IR (25) diduga menjual minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Rabu (27/12/2023).
Kapolsek Batui, AKP Sudirman Kamis (28/12/2023) mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa IRT tersebut sering menjual miras jenis cap tikus di lokasi tersebut. “Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata benar ada aktivitas itu,” kata Kapolsek.
IR tersebut lanjutnya, langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Batui bersama barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan sebanyak 44 kantong plastik bening berisi cap tikus,” terangnya.
Menurutnya, razia itu dilakukan sebagai upaya menekan peredaran miras pada momen malam pergantian tahun ini, dengan harapan di malam Tahun Baru tidak ada pesta miras yang bisa memicu gangguan kamtibmas. “Karena saat ini jajaran Polres Banggai tengah melaksanakan Operasi Lilin Tinombala 2023 guna menjaga stabilitas kamtibmas selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024,” terangnya.
Dalam Operasi Lilin ini sambungnya, juga dilakukan razia penyakit masyarakat (pekat) yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang dapat menganggu jalannya momen Nataru. “Sasarannya adalah judi, prostitusi, pasangan mesum, premanisme, minuman keras, narkoba hingga senjata tajam,” jelasnya. */MAN