RAYA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Banggai kembali melakukan penyelesaian perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui keadilan restorative justice dan korban sepakat berdamai dengan mencabut laporan polisinya di ruang unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai, Senin (15/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan, penghentian penyidikannya ini dilakukan terhadap perkara kekerasan yang dilakukan berinisial EL (32) terhadap istri sahnya berinisial NH (33) pada Selasa (9/1/2024) di Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk.

Dalam perkara itu, kedua belah pihak, pelaku dan korban telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan dan istrinya pun telah mengajukan pencabutan laporan polisinya. “Suaminya sudah meminta maaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, baik kekerasan maupun perbuatan melanggar hukum serta bersedia kembali untuk membina hubungan keluarganya lebih baik lagi kedepan,” kata Kasat.

Rasa cinta untuk berdamai suami istri itu lanjutnya, sehingga dihadirkan kedua belah pihak maupun para saksi dengan disaksikan para pihak, mereka sepakat masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan. “Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang dalam menangani permasalahan, apalagi masaalah seperti ini adalah masalah suami istri,” jelasnya. */MAN