SULTENG RAYA – Aparat Polsek Toili mengamankan dua pria diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Senin (8/1/2024) sekira pukul 14.00 Wita.
Kedua pria yang diamankan itu berinisial AN alias R (27) warga Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili dan DU (23) warga Desa Karya Jaya,Kecamatan Moilong.
“Iya benar, kemarin kami bersama anggota menggerebek salah satu rumah warga yang sudah menjadi Terget Operasi (TO),” kata Kapolsek Toili, Iptu Nanang Afrioko di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2023).
Hasil penangkapan tersebut kata dia, pihaknya menemukan barang bukti berupa 18 saset plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,66 gram. “Anggota juga menyita barang bukti lainnya seperti uang tunai, seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, ponsel dan sendok takar yang terbuat dari pipet,” terangnya.
Dihadapan petugas lanjut Kapolsek, pelaku berinisial AN alias R ini mengakui bahwa seluruh barang bukti narkoba tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seorang pria warga Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara(Morut). “Kedua pelaku ini ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat sedang asyik memakai sabu-sabu,” ujarnya.
Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut sambungnya, pihaknya akan segera berkoodinasi dengan pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai. */MAN