RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) . Salah satunya, dengan cara menerjunkan Tim Pemantauan Komunikasi (KIE) dan Retribusi Daerah Kota Palu melaksanakan sosialisasi pajak restoran dan rumah makan. Tim Pemantauan KIE Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu juga terus mensosialisasikan mengenai kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Air Tanah dan retbusi daeran lainnya.Seperti terpantau pada Selasa (9/1/2024), secara serentak Tim Pemantauan KIE Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu melaksanakan sosialisasi di sejumlah rumah makan dan restoran. Tujuannya, untuk mendorong pelaksanaan penerapan dan pengenaan pajak restoran 10 persen, dan kepatuhan laporan omzet pajak restoran.Pada kesempatan itu, Tim Pemantauan KIE Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu juga memasang stiker wajib pajak 10 persen bagi pemilik tempat usaha.Wali Kota Palu, , mengatakan, setiap pembelian makanan/minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering dipungut bayaran dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen.“Tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Tentunya pajak yang dibayarkan untuk pembangunan kota Palu yang lebih baik,” jelas Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. CEK KEPATUHAN PAJAK KONSUMEN RM DAN RESTORANSebelumnya diberitakan, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama sejumlah unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) Kota Palu, mengunjungi sejumlah rumah makan dan restoran, Selasa (19/12/2023). Kunjungan tersebut untuk mengecek kepatuhan pelaku usaha terhadap penerapan peraturan daerah (Perda), terkait dengan pajak konsumen 10 persen bagi pelaku-pelaku usaha, khususnya rumah makan, restoran, cafe maupun warung-warung.”Kita tidak bilang ini razia ya. Kita cuma mau ngecek saja. Alhamdulillah dari kunjungan yang kita lakukan dari beberapa sampel yang kita ambil, Alhamdulillah semua sudah mulai menerapkan,” ungkap Wali Kota Hadianto.Ia menyatakan, dalam peraturan daerah, diatur sanksi bagi pengusaha tidak membayar pajak konsumen. Sanksi pertama pastinya teguran dulu, kedua dan ketiga tidak juga diindahkan, maka Pemerintah Kota Palu akan melakukan penghentian sementara.”Kalau juga tidak diindahkan atau tidak juga menyelesaikan kewajiban sebagaimana yang harus diberikan kepada Pemerintah, maka akan dilakukan penutupan,” tegasnya.Menurutnya, penerapan pajak konsumen tersebut dilakukan tidak lain untuk kepentingan masyarakat, sehingga potensi penerimaan daerah betul-betul dikelola.”Dimasukkan dengan baik ke kas daerah, agar kas daerah menjadi kuat dan percepatan pembangunan bisa dilakukan dengan baik. Sehingga, apa yang diharapkan masyarakat kotanya bisa semakin maju dan berubah dengan cepat, dapat terwujud,” jelas wali kota.Ia Hadianto menyatakan, pengecekan ke sejumlah rumah makan maupun restoran seperti itu akan terus dilakukan, dengan begitu diharapkan pajak konsumen akan masuk ke kas daerah.Ia juga menegaskan, pajak 10 persen tersebut tidak lagi disetorkan melalui tunai kepada petugas, akan tetapi semua ditransfer ke daerah.“Sehingga uang tersebut dipastikan betul-betul masuk ke kas daerah dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,” tuturnya. Turut hadir, Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu serta sejumlah kepala OPD terkait. HGA