RAYA – Wali , , bersama unsur Forum Komunikasi Forkopimda dan unsur pemangku kepentingan di Kota melakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Kesepakatan, di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Palu, Rabu (10/1/2024).
Hasil kesepakatan tersebut terkait dengan pengawasan dan penertiban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Palu.
Adapun kesepakatan sebagaimana dimaksud, antara lain, kendaraan mengisi BBM bersubsidi harus menunjukkan STNK asli.
Kemudian, semua pihak bertanggungjawab menjaga ketertiban lalu lintas jalan raya, di sekitar SPBU di Kota Palu.
Lalu, semua SPBU di Kota Palu wajib bekerjasama dengan pihak Polresta Palu, untuk melaksanakan pengawasan dan penjagaan setiap hari selama 24 jam, dalam rangka penyaluran BBM bersubsidi.
Selanjutnya, pihak SPBU dan Polresta Palu bersepakat untuk bersama-sama menertibkan penyaluran solar bersubsidi dan Pertalite, dari aksi premanisme dan oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Selain itu, disepakati pula jadwal penyaluran Solar di SPBU bagi roda empat bukan sejenis truk dilaksanakan pada pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.
Sementara pelayanan untuk roda enam atau lebih serta sejenis truk, dilaksanakan pada pukul 23.00 Wita hingga 06.00 Wita, selanjutnya melakukan antrian parkir di atas pukul 22.00. Jadwal tersebut berlaku di empat SPBU di Kota Palu, yakni SPBU Boyaoge, SPBU Jalan Pramuka, SPBU Jalan Kihajar Dewantara, dan SPBU Jalan Imam Bonjol.
Kendaraan operasional pemerintah untuk layanan umum dan armada LPG 3 KG, dilayani setiap saat pada empat SPBU di atas.
Sementara itu, jadwal pelayanan bio solar untuk roda enam atau lebih serta sejenis truk di luar empat SPBU di atas, dimulai pukul 15.00 Wita sampai dengan selesai. Antrean parkir kendaraan di atas pukul 14.00 Wita.
Jadwal tersebut berlaku di SPBU Mamboro, SPBU Jalan Soekarno Hatta, SPBU Jalan RE Martadinata, SPBU Talise, SPBU Jalan Maluku, SPBU Jalan Diponegoro, dan SPBU Jalan I Gusti Ngurah Rai.
Apabila pihak SPBU melanggar kesepakatan, maka akan direkomendasikan pembekuan sementara SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian apabila pihak pengemudi dump truk atau armada melanggar kesepakatan, maka dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan aturan lainnya yang berlaku.
“Pertemuan hari ini, sebagaimana yang saya sampaikan bahwa untuk menandatangani kesepakatan bersama, yang mana poin-poinnya sudah tersampaikan kemarin. Tidak ada yang dikurang-kurangi,” ujar Wali Kota Hadianto.
Hal tersebut, kata wali kota, dilakukan agar SPBU dalam kondisi siap menyalurkan BBM-nya, sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Sehingga, suplai penyaluran bahan bakar di Kota Palu dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif, sebagaimana harapan dari semua pihak,” tuturnya.
Turut hadir, pihak Polresta Palu, Kodim 1306/Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu, pihak Hiswana Migas, para pemilik SPBU, maupun perwakilan Persatuan Dump Truck Pasigala (PDTP) Sulawesi Tengah dan lainnya.HGA