RAYA – Biaya Perjalanan Ibadah (Bipih) bagi calon jemaah haji 1445 H/2024 M dibuka mulai 9 Januari 2024 mendatang.

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (21/12/2023).

Menag Yaqut menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan itu diambil agar memudahkan jemaah haji. Meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada masing-masing.

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” katanya.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), kata dia, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

“Di dalamnya, bakal diatur Bipih dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu , , Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar,” jelasnya.

Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler bakal dibagi dua tahap. Tahap pertama dibuka dari 9 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024.

“Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari hingga Maret 2024,” ucapnya.

Senada, Direktur Jenderal PHU, Hilman Latif, mengatakan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah memenuhi kriteria, yakni jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jemaah haji reguler masuk lanjut usia, serta jemaah haji reguler masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.

Sedangkan, pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria, yakni Jemaah mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia, Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah dan pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Sebagai tambahan, Bipih harus dibayar jemaah haji 1445 H rerata sebesar Rp56,04 juta.

Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta.*/HGA