SULTENG RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), mengusulkan sebanyak 251 Remisi Khusus Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Sulteng.

“Tercatat 251 orang telah memenuhi syarat dan telah kami usulkan untuk menerima remisi natal, ini adalah hak mereka yang telah begitu baik menjalani masa pembinaannya,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, seusai pelaksanaan apel kesiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2023, di Halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Rabu (20/12/2023).

Ia juga menjelaskan bahwa penyerahan remisi secara simbolis akan dilakukan di Rutan Poso pada 25 Desember mendatang dan memastikan penyerahan remisi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku baik administratif maupun substantif.

“Kita pusatkan di Rutan Poso pada 25 Desember mendatang, kami juga memastikan bahwa remisi ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Senada, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Ricky Dwi Biantoro, menguraikan ada 251 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi tersebar di seluruh Lapas dan Rutan di Sulteng, diantaranya Lapas Palu 41 orang, Lapas Luwuk 47 orang, Lapas Ampana 13 orang, Lapas Tolitoli 11 orang, Lapas Kolonodale 42 orang, Lapas Leok 3 orang.

Selanjutnya, Lapas Parigi 13 orang, Lapas Perempuan Palu 11 orang, Rutan Palu 6 orang, Rutan Donggala 18 orang, Rutan Poso 46 orang dan 1 Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari Lapas Luwuk.

Ricky, menerangkan jika remisi khusus diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama kristen, besaran remisinya berkisar selama satu bulan sampai enam bulan.

“Narapidana yang diajukan menerima remisi itu, merupakan narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik hingga telah menjalani pidana minimal enam bulan kurungan,” katanya. */ULU