SULTENG RAYA – Tahun ini, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu telah mencatat capaian kinerjanya di sepanjang tahun 2023, salah satunya dengan menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6.534.718.777 atau 268.81 persen dari target PNBP sebesar Rp2.431.000.000. Selain itu, juga menghadirkan sejumlah inovasi layanan yang diberi nama PATABA (pelayanan tanpa batas).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo didampingi Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Kasi Intaltuskim), Henrikus Mustiko Jati, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Kasi Inteldakim), Bansawan, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Kasi Lantaskim), Masagus Mochamad Ivans, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim), Ade Rahmat, pada Refleksi Akhir Tahun 2023 yang digelar pada Kamis (21/12/2023) di Aula Adiwinata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
Kakanim Soeryo menyampaikan, pada tahun ini, realisasi penyerapan anggaran Kantor Imigrasi Palu berhasil mencapai angka 99.31 persen, dengan rincian belanja pegawai sebanyak 98.77 persen, Belanja Barang 99.55 persen dan Belanja Modal sebesar 99.84 persen.
Terkait penindakan, Soeryo menyampaikan, sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yaitu berupa Pendetensian dan Pendeportasian sebanyak empat orang Warga Negara Asing (WNA).
Kemudian lanjutnya, dalam rangka pengawasan orang asing, hingga saat ini telah dibentuk tujuh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di seluruh wilayah Kerja Kantor Imigrasi Palu yang terdiri dari enam kabupaten diantaranya, Kabupaten Donggala, Sigi, Tolitoli, Buol, Parigi Moutong dan Poso dan satu Kota Palu. Timpora di setiap kota dan kabupaten juga telah melaksanakan rapat dan kegiatan pengawasan orang asing.Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian juga dilakukan terhadap WNI, yaitu sebanyak 16 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibatalkan permohonan paspornya dalam rangka pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terkait pelayanan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu telah menerbitkan 13.071 buku paspor bagi WNI yang terdiri dari layanan paspor baru sebanyak 8.140 buku dan penggantian paspor sebanyak 4.931 buku. Sementara, untuk pelayanan Izin Tinggal bagi WNA telah diterbitkan sebanyak 329 izin tinggal, dengan rincian sebanyak 184 Izin Tinggal Kunjungan, 137 Izin Tinggal Terbatas dan delapan Izin Tinggal Tetap.
Selanjutnya, untuk menjangkau dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan paspor, Imigrasi Palu melaksanakan pelayanan Eazy Passport dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, yang telah dilaksanakan sebanyak 26 kegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu. Kegiatan ini dilaksanakan pada perkantoran, institusi pendidikan, kompleks perumahan dan komunitas.
“Untuk memaksimalkan pelayanan diperlukan juga penyebaran informasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyebaran informasi secara langsung, melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu. Pada tahun 2023, dilaksanakan sebanyak 14 kali sosialisasi keimigrasian, sedangkan untuk penyebaran informasi secara tidak langsung dilakukan melalui media sosial Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, Youtube di @imigrasipalu, laman kanimpalu.kemenkumham.go.id, serta melalui beberapa media online dan media cetak,” sebut Kakanim dihadapan para awak media yang hadir.
Selain itu, dalam melakukan pelayanan kepada para penyandang disabilitas, lansia dan anak, Kantor Imigrasi juga menerapkan antrean khusus di luar antrean online, jalur prioritas dan menyediakan booth pelayanan khusus bagi kelompok prioritas. Sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Palu menghadirkan 15 inovasi yang antara lain, Pataba (Pelayanan Tanpa Batas), Bingga (Bilik Penggantian), Lalampa (Layanan Langsung Menjangkau Pelosok Desa), Posisani (Pondok Santai Sharing Opini), Kakula (Kompensasi Keterlambatan Untuk Layanan Keimigrasian), Ruang Anoa (Ruang Anti Benturan Kepentingan Organisasi), Kadera (Kursi Anak Dalam Pelayanan Biometrik Keimigrasian), Karanjalemba (Kertas dan Suara Penerjemah Bahasa), Pakabelo (Perlengkapan Kantor Untuk Bantuan Kelompok Disabilitas), Kandea (Makanan dan Cemilan Untuk Anda), Sibalaya (Pengisian Baterai Ruang Pelayanan), Tabe (Taman Bermain), Pamona (Parkiran Mobil Untuk Disabilitas), Pasigala (Payung Siaga Layanan Keimigrasian), serta Eazy Passport.
Soeryo berharap, inovasi yang ada dapat memberi dampak langsung kepada pemohon dengan mengangkat budaya lokal sebagai upaya untuk melestarikan kearifan lokal, serta untuk menambah daya tarik tersendiri bagi pemohon. “Inovasi ini diharapkan semakin memudahkan pemohon paspor maupun izin tinggal, dalam mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Palu,” harapnya.
Dirinya menegaskan, inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu ini, membuahkan sejumlah prestasi di sepanjang tahun 2023. Pada tahun ini, Kantor Imigrasi Palu berhasil meraih Penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik “SANGAT BAIK” Penyedia Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang penilaiannya dilakukan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Atas capaian-capaian ini, Soeryo menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kinerja dan capaian-capaian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. */YAT