SULTENG RAYA – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka membuka secara resmi rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, di salah satu hotel di Kota Luwuk, Senin (27/11/2023).

Dalam sambutannya Bupati Banggai mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal itu dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materiil maupun spiritual.

“Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur terpenuhinya hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja atau buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha,” kata Bupati.

Sehingga lanjutnya, pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. “Untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sabagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu penyelarasan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh,” terangnya.

Menurutnya, hal itu secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan produktivitas serta kemajuan perusahaan yang semuanya akan bermuara terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Asisten II Setda Banggai, Staf Khusus Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala BPS, para pimpinan OPD, Kepala Disnakertrans bersama jajarannya, para anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Kesehatan, Pengawas UPT Disnakertrans Provinsi Sulteng, Kabag Hukum Setda Banggai dan Kabag Prokopim Setda Banggai.
Diketahui, untuk UMK Kabupaten Banggai yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulteng sebesar Rp2.760.000. */MAN