SULTENG RAYA – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai, Ir. Abdullah Ali menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pelayanan Publik, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (15/11/2023).
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Gubernur Sulteng, Sulbar, Sultra dan Sulsel, para Bupati/Walikota se-Sulawesi Selatan, para Bupati/Walikota se-Sulawesi Tengah, para Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara dan para Bupati/Walikota se-Sulawesi Barat.
Berdasarkan keterangan rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Banggai, bahwa tujuan Rakor tersebut untuk berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 Hurup b Undang-Undang No.19 tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dalam rangka percepatan penyusunan Perda PDRD Wilayah Sulawesi Selatan-Sulawesi Tengah-Sulawesi Tenggara-Sulawesi Barat dan optimalisasi pajak daerah.*/MAN