SULTENG RAYA- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu mencatat jumlah masyarakat Kota Palu yang sudah melakukan registrasi di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP elektronik mencapai 8.804 orang.

Kepala Disdukcapil Kota Palu, Walawati mengatakan jumlah tersebut masih jauh dari target wajib KTP digital yakni 271.074 Orang. Jumlah itu kata dia, didominasi oleh para Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Pihaknya terus berupaya mendorong masyarakat agar melakukan registrasi di IKD melalui berbagai upaya dengan cara melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di ruang-ruang publik.

“Jumlah pengguna IKD saat ini, per tanggal 14 November 2023 sudah mencapai 8.804, terus meningkat meski belum begitu signifikan tetapi kita terus berupaya untuk mewujudkan target yang ditentukan dengan membuka layanan di ruang publik seperti di pusat perbelanjaan dan di taman Kota,” katanya kepada Sulteng Raya, Selasa (14/11/2023).

Sehubungan dengan itu, melalui upaya sosialisasi tersebut dirinya berharap banyak masyarakat Kota Palu yang teredukasi dan tertarik untuk melakukan registrasi di IKD.

“Insya Allah dengan upaya yang terus kita lakukan saat ini dapat mengedukasi masyarakat Kota Palu, sehingga pengguna IKD semakin meningkat,” ucap Kadis. JAN