SULTENG RAYA – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Palu, dr Rochmat Jasin secara resmi membuka Survei Akreditasi Puskesmas se-Kota Palu di Puskesmas Kamonji, Jumat (6/10/2023).
“Acara ini adalah bagian integral dari upaya kita untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Palu,” kata Kadis Rochmat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
Puskesmas, kata dia, merupakan elemen penting dalam sistem kesehatan. Puskesmas adalah garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, memastikan bahwa Puskesmas di Kota Palu mencapai tingkat akreditasi yang tinggi adalah komitmen kita bersama untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga kita,” kata Kadis.
Menurutnya, Survei Re-Akreditasi dan Akreditasi Perdana itu adalah momentum penting dalam upaya Pemerintah untuk mengevaluasi, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Olehnya, ia ingin mengapresiasi keras kerja dan dedikasi semua tenaga kesehatan yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi survei kali ini.
Hasil dari akreditasi tersebut, kata dia, bukan hanya tentang sertifikat, tetapi juga tentang meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Palu.
“Saya berharap agar acara ini berjalan dengan lancar, dan semoga hasil survei nantinya dapat memotivasi kita semua untuk terus berupaya meningkatkan sistem kesehatan kita,” harap Kadis Rochmat.
Sebagai informasi tambahan, akreditasi puskesmas adalah pengakuan diberikan lembaga independen penyelenggara akreditasi ditetapkan Menteri Kesehatan RI setelah memenuhi standar akreditasi.
Pengaturan akreditasi puskesmas bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta puskesmas sebagai institusi, serta meningkatkan kinerja puskesmas dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat.
Penyelenggaraan akreditasi puskesmas dilakukan melalui tahapan survei akreditasi dan penetapan akreditasi.
Dalam menyelenggarakan akreditasi dapat dilakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi. dan puskesmas yang telah terakreditasi wajib mendapatkan pendampingan pascaakreditasi.
Survei akreditasi dilakukan surveyor akreditasi dari lembaga independen penyelenggara akreditasi ditetapkan Menteri Kesehatan RI.
Surveyor akreditasi Puskesmas terdiri dari surveyor bidang administrasi dan manajemen, bidang upaya kesehatan masyarakat, dan bidang upaya kesehatan perseorangan.
Penetapan akreditasi dibuktikan dengan sertifikat akreditasi, yakni, tidak terakreditasi, terakreditasi dasar, terakreditasi madya, terakreditasi utama dan terakreditasi paripurna.HGA