SULTENG RAYA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala telah melakukan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan, bertempat di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis (5/10/2023).

Kegiatan itu diikuti sebanyak 20  orang peserta yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah, Lingkungan Pendidikan, Pihak Swasta dan Masyarakat di Kabupaten Donggala.

Plt. Kepala BNN Kabupaten Donggala, KOMPOL Lucky Sutardjo, saat membuka kegiatan itu berharap kepada peserta kegiatan untuk bersama-sama terlibat dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Donggala.

“Mari bersama-sama terlibat dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika. Kita harus percaya dan yakin suatu saat kita akan terbebas dari peredaran gelap narkoba,”ucap Kaban.

“Untuk itu jangan sampai nanti setelah keluarga kita terkontaminasi narkoba atau menjadi beban bagi keluarga, baru mau tersentak dan melakukan tugas serta tanggung jawab kita masing-masing,”tambahnya.

Kaban juga mengingatkan jika pelaksanaan upaya P4GN agar terus di laksanakan hingga terwujud wilayah Donggala yang bersih dari narkoba.

Dikegiatan itu, turut hadir sejumlah narasumber diantaranya Asistensi 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabubapten Donggala, H. Muhammad Yusuf Lamakampali, S.E., M.Si membawakan materi Peran Pemerintah Daerah Dalam Upaya Mengimplementasikan Kebijakan Kota Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Donggala, Dudi Utomo Adi, S.STP., M.Si membawakan materi Implementasi Pelaksanaan PERDA Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi dalam P4GN.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Donggala, Drs. Haidar AM.AP., M.Si membawakan materi Rencana Aksi Dalam Mewujudkan Kabupaten Kota Tanggap Ancaman Narkoba. *ENG