RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) berhasil menyelamatkan 1.875 orang dari bahaya narkoba. Hal itu terbukti saat petugas Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti jenis -sabu sebanyak 375,8412 gram berlangsung di lantai 3 lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kamis (14/9/2023).

Dirresnarkoba Polda Sulteng diwakili Kabag Bin Opsnal (KBO) Ditresnarkoba, AKBP Pradipta Mahayana memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang disita dari 4 kasus yang sementara ditanganinya dengan disaksikan oleh perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, pejabat utama dan penasehat hukum pelaku.

Dihadapan awak media, AKBP Pradipta Mahayana menyebutkan, sebanyak 375,8412 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan. Barang bukti tersebut disita dari 4 kasus dengan 5 pelaku. “2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten dan 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kota ,” jelasnya.

KBO Ditresnarkoba itu juga mengatakan, 4 kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan dan setelah barang bukti dimusnahkan, sesegera mungkin berkas perkara kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palu. “5 Pelaku yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, 4 diantaranya adalah warga dan 1 pelaku warga ,” ujarnya.

“Terhadap para pelaku diancam sebagaimana pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tegas AKBP Pradipta. */YAT