SULTENG RAYA – Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Pengambilan keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Sigi dalam Rapat Paripurna keempat, masa persidangan pertama tahun Sidang 2033-2024, di Ruang Utama Sidang Paripurna, Kamis (21/9/2023).

Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II Endang Herdianti. Sementara Bupati Sigi di wakili oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.

Pimpinan DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan, dengan diterimanya hasil kerja Banggar yang membahas Ranperda Kabupaten Sigi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, maka Banggar telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat Paripurna pada tanggal 23 Agustus 2023.

Moh Rizal Intjenae mengatakan, atas nama pimpinan DPRD Sigi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Banggar atas kerja kerasnya selama  pembahasan Ranperda yang cukup panjang dan sangat melelahkan.

“Semoga apa yang telah  dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat  Kabupaten Sigi yang kita cintai,”harap Ketua Rizal. FRY