RAYA – Sekretaris Kabupaten (Sekab) Banggai, Ir. H. Abdullah menandatangani nota kesepakatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) tahun anggaran 2023 dan Rancangan dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun anggaran 2023 di ruang rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Banggai, Jumat (15/9/2023).

Sekab Banggai menandatangani nota kesepatan itu bersama Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto, Wakil Ketua I Hj. Batia Silsia Hadjar, Wakil Ketua II Samsul Bahri Mang dengan Nomor 415.1/54/NK/Bagian Kerjasama tanggal 15 September 2023 dan Nomor 176.3/6/DPRD tanggal 15 September 2023 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2023 serta Nomor 415.4/53/NK/Bagian Kerjasama tanggal 15 September 2023 dan Nomor 176.3/5/DPRD/IX/2023 tanggal 15 September 2023 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2023.

Dalam sambutannya Sekab Banggai sangat mengapresiasi dan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka percepatan pembahasan, sehingga dokumen perubahan ini dapat disepakati bersama.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan rancangan perubahan kebijakan Umum APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) tahun anggaran 2023 ini, maka tim anggaran Pemkab akan segera melaksanakan tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Banggai untuk dibahas dan disepakati bersama,” tutur Sekab.

Ia berharap, agar perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini dapat berjalan dengan optimal sesuai dengan apa yang diharapkan.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Banggai menegaskan, ketepatan waktu adalah hendaknya menjadi prinsip dalam penyusunan perubahan APBD TA 2023. Dengan demikian Pemkab Banggai melalui perangkat daerah dapat menyesuaikan teknis penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah secara benar dan tepat sebagaimana tahapan dan waktu yang diatur. “Olehnya itu untuk menindaklanjuti hal dimaksud, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) akan secara aktif untuk bersama kepala daerah dalam melaksanakan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang,” terang Suprapto.

Ia mengingatkan, hal-hal yang menjadi catatan dalam pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2023, agar menjadi dasar perangkat daerah dalam pelaksanaan program kegiatan sebagaimana yang diharapkan masyarakat selaku penerima manfaat dalam pembangunan.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan itu, dengan merujuk pada surat Bupati Banggai Nomor 900/1393/BPKAD tertanggal 25 Agustus 2023 dan dihadiri oleh 23 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Banggai sehingga dinyatakan quorum. Turut hadir menyaksikan penandatanganan itu, unsur Forkopimda, Danlanal Luwuk, para Asisten di lingkup Setda Kabupaten Banggai, Staf Ahli Bupati, serta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Banggai. */MAN