RAYA – Setelah berhasil melakukan peralihan sistem penebusan pupuk bersubsidi dari manual ke ke lima provinsi, PT Pupuk (Persero) kembali siap melayani penebusan pupuk bersubsidi secara digital bagi terdaftar yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai hari ini, Sabtu (16/9/2023).

Seluruh kios resmi di Sulteng ini telah menerapkan sistem penebusan i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi), aplikasi ini merupakan sistem integrasi antara aplikasi e-Alokasi milik Kementerian Pertanian dengan aplikasi Rekan milik .

Implementasi sistem digital ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo () mengenai perbaikan tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi, khususnya perbaikan pertanian.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan, i-Pubers menjadi sarana baru bagi kios dalam menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara real time serta memberikan kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk bersubsidi.

“Proses penebusan pupuk bersubsidi di Provinsi Sulawesi Tengah semakin mudah, cepat, dan sederhana dengan aplikasi i-Pubers. Penerapan aplikasi digital juga menjadi upaya Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian membenahi sistem penyaluran dan penebusan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ungkap Gusrizal.

Gusrizal memastikan, penebusan pupuk bersubsidi dengan i-Pubers ini hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar di e-Alokasi. Adapun cara menebusnya yaitu petani datang membawa (kartu tanda penduduk) untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-Alokasi. Selanjutnya, kios akan menginput jumlah penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada aplikasi i-Pubers.

Pada saat transaksi, KTP milik petani dan juga petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios pada aplikasi i-Pubers. Foto yang diinput akan dilengkapi dengan geo-tagging dan timestamp. Sehingga dapat tercatat lokasi dan waktu terjadinya transaksi dan memudahkan penelusuran. Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Melalui i-Pubers, petani terdaftar wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan. Akan tetapi, bagi petani terdaftar namun sudah meninggal maka penebusannya dapat diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan bukti surat keterangan meninggal.

“Sistem digital atau aplikasi i-Pubers ini akan semakin menyederhanakan dan memudahkan proses penebusan pupuk bersubsidi baik oleh petani maupun kios. Bahkan pihak Dinas Pertanian setempat bisa mendapatkan data penebusan secara real time,” katanya.

Dapat diketahui, peralihan sistem penebusan di provinsi ini telah dilakukan sejak tanggal 7-13 September 2023. Aplikasi i-Pubers ini juga telah dilakukan uji coba pada tanggal 13-15 September untuk memastikan sistem penebusan pupuk secara digital bisa beroperasi (Go-Live) secara serentak di Sulawesi Tengah pada tanggal 16 September 2023.

Pupuk Indonesia telah menerapkan penebusan pupuk bersubsidi secara digital di lima provinsi yaitu Bali, , Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan. Dengan begitu, telah ada delapan provinsi yang menerapkan penebusan secara digital di kios dengan tambahan Sulawesi Tengah, dan diwaktu yang bersamaan dilakukan juga penebusan pupuk bersubsidi secara digital dengan aplikasi i-Pubers di Provinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara. */RHT