SULTENG RAYA – DPRD Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2023 berlangsung pada Kamis (31/8/2023).

Rapar paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Donggala, Asis Rauf yang dihadiri Bupati Donggala, Kasman Lassa serta 16 dari 30 anggota DPRD Donggala.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan TA 2023, terlebih dahulu pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Donggala, Asis Rauf menjelaskan sesuai ketentuan pasal 21 ayat (6) peraturan tata tertib DPRD bahwa KUA dan PPAS perubahan yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua Asis Rauf menjelaskan, sebelumnya Bupati Donggala pada 21 Agustus 2023 telah mengajukan rancangan KUA dan PPAS perubahan TA 2023 untuk dibahas bersama DPRD dan Pemkab Donggala. Selanjutnya, dari hasil pembahasan telah dicapai kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Donggala terkait pendapatan dan belanja daerah yang diproyeksikan pada TA 2023, yang pertama pendapatan daerah sebesar Rp1,259 triliun. Kedua, belanja daerah sebesar Rp1,345 triliun dan ketiga pembiayaan daerah sebesar Rp86,239 miliar lebih.

“Demikianlah gambaran singkat hasil pembahasan KUA dan PPAS perubahan 2023 yang telah disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD Donggala dan TAPD Pemkab Donggala,” ujar Waket Asis Rauf.

Diakhir paripurna dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan TA 2023 oleh pimpinan DPRD Donggala, dalam hal ini Wakil Ketua II DPRD Donggala, Asis Rauf dan Bupati Donggala, Kasman Lassa yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi. Rapat paripurna yang berlangsung mulai pukul 11:00 Wita tersebut, turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah termasuk Sekretaris DPRD Donggala, Damin. WAH