RAYA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatan melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah anggota DPRD Kabupaten Donggala Pengganti  Antar Waktu (PAW) sisa masa bakti 2019-2024 atas nama Hj. Zuraidah, S.E., di ruang sidang  utama DPRD Kabupaten Donggala, Senin (24/7/2023).

Rapat paripurna diawali dengan pembukaan rapat oleh Ketua DPRD, dilanjutkan dengan pembacaan  keputusan Gubernur Sulawesi Tengah oleh Sekretaris DPRD Donggala.

Hj. Zuraidah resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Donggala PAW sisa masa bakti 2019-2024 menggantikan Asgaf yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD Donggala.

Sejumlah pejabat perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Donggala juga turut hadir menyaksikan rapat paripurna pelantikan tersebut.*/YAN