SULTENG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatan Donggala melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah anggota DPRD Kabupaten Donggala Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa bakti 2019-2024 atas nama Hj. Zuraidah, S.E., di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Donggala, Senin (24/7/2023).
Rapat paripurna diawali dengan pembukaan rapat oleh Ketua DPRD, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah oleh Sekretaris DPRD Donggala.
Hj. Zuraidah resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Donggala PAW sisa masa bakti 2019-2024 menggantikan Asgaf yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD Donggala.
Sejumlah pejabat perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Donggala juga turut hadir menyaksikan rapat paripurna pelantikan tersebut.*/YAN