SULTENG RAYA – Seorang pria yang merupakan salah seorang karyawan PT. Sinar Mas ditangkap petugas di perumahan Devisi 1 PT. Sinar Mas usai mengedarkan narkoba diduga jenis sabu-sabu, Jumat (9/6/2023).
Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto, membenarkan kejadian tersebut. “Benar bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 Pukul 15.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap salah satu karyawan PT. Sinar Mas berinisial H umur 20 tahun di perumahan Devisi 1 Korola Plasma Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara yang diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 11 pekat sabu,” kata Kapolres.
Penangkapan tersebut kata Kapolres, dipimpin langsung oleh Kapolsek Mori Atas, Iptu Ruben Hehi bersama anggotanya. Penangkapan tersebut, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan. Tidak menunggu lama Kapolsek bersama anggotanya langsung mendatangi TKP di perumahan PT. Sinar Mas di Devisi 1 Korola Plasma Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas.
“Pada pukul 16.20 wita, personel Polsek Mori Atas dengan dibantu oleh Sekurity PT. Sinar Mas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku di Barak PT. Sinar Mas dan meringkus pelaku, saat dilakukan penggeledahan petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket kecil sabu-sabu dan alat isap yang disimpan dalam kamar,” jelas Kapolres.
Kapolres Morowali Utara sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara dengan memberikan informasi kepada anggota kami. “Saya selaku Kapolres Morowali Utara mengapresiasi dan sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait adanya dugaan tindak pidanan narkoba yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka, informasi sekecil apapun itu, saya telah perintahkan jajaran saya untuk segera menanggapinya dan segera lakukan penyelidikan. Ini adalah bentuk komitmen Polri khususnya Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara,” harap Kapolres.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Morowali Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. */YAT