SULTENG RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi.

Pengambilan keputusan tersebut melalui Rapat Paripurna ke Lima Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024 dengan ditandai penandatangan bersama Pemkab dan DPRD Sigi, di Ruang Utama Sidang Paripurna DPRD Sigi, Senin (9/10/2023).

Adapun Dua buah Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti. Sementara dari pihak Pemkab dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi didampingi Sekab Sigi Nuim Hayat.

Dalam Rapat tersebut, Ketua Pansus II Ikra SP.,MP menyampaikan laporan hasil kerja Pansus II atas pembahasan dua buah Ranperda tersebut.

Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae mengatakan, dengan diterimanya hasil kerja Pansus II yang membahas tentang dua buah Ranperda Kabupaten Sigi, maka Pansus II telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat Rapat Paripurna pada tanggal 23 Agustus 2023.

“Untuk itu, saya atas nama Pimpinan menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Pansus II atas kerja kerasnya selama pembahasan yang cukup panjang dan melelahkan,” katanya.

“Semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah dan Kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi yang kita cintai,”ungkap Ketua Rizal. FRY