RAYA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota , Trisno Yunianto, mengimbau kepada pelaku usaha di pinggir jalan agar dapat menyediakan tempat atau lahan parkir kendaraan.

“Jadi berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2023, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022, Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka, disampaikan kepada para pelaku usaha wajib menyiapkan tempat atau lahan parkir,” kata Trisno Yunianto, Ahad (13/8/2023).

Selain wajib menyediakan tempat parkir, ia mengatakan, pelaku usaha juga wajib menyampaikan dan memberitahukan konsumen untuk parkir sesuai ketentuan berlaku, serta melarang konsumen parkir di atas trotoar atau bahu jalan.

“Nah, bagi pelaku usaha yang memang atau harus terpaksa parkir menggunakan bahu jalan, kiranya wajib meminta izin kepada pihak Dishub Kota Palu untuk penggunaan bahu jalan, hal ini karena penggunaan bahu jalan dapat memiliki efek samping yang mengakibatkan kemacetan di ruas jalan tertentu,” jelasnya.

Sementara perlu masyarakat atau pelaku usaha ketahui, untuk sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan maka akan diberlakukan atau diterapkan sanksi berupa sanksi administrasi denda sebesar Rp5 juta, hingga pada pencabutan izin tempat usaha.

“Jika tidak dilaksanakan, maka sanksi denda sebesar Rp5 juta sampai dengan pencabutan izin usaha, akan kami terapkan,” tegasnya.ULU