SULTENG RAYA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan ketentuan spin off unit usaha syariah (UUS) perbankan. Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Sebagaimana diamanatkan oleh UU PPSK, OJK diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan UUS yang sudah waktunya memisahkan diri dari induk atau menjadi entitas perusahaan sendiri. Dalam hal itu Otoritas telah memberikan sinyal ketentuan akan diatur berdasarkan besaran aset.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University Irfan Syauqi Beik mengatakan aturan terbaru mengenai ketentuan spin off UUS akan memperkuat industri perbankan syariah.
“Jadi ke depan, industri perbankan syariah ini akan semakin menggeliat dan lebih kompetitif, karena dalam banyak hal, kinerja dan dampak BUS terhadap perekonomian jauh lebih baik,” katanya, Ahad (16/7/2023).
Menurut Irfan, aturan spin off tersebut tidak akan menjadi masalah bagi bank-bank syariah yang sudah ada. Bagi UUS yang sudah besar, diperlukan komitmen dari pemegang saham untuk meningkatkan skala bisnis melalui spin off atau merger.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia tengah berupaya menjadikan negara ini sebagai episentrum ekonomi syariah dunia. Berdasarkan Data State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2021, posisi ekonomi syariah Indonesia saat ini berada pada urutan keempat, setelah Malaysia, UAE, Bahrain, dan Arab Saudi.
Indikator yang menjadi penilaian antara lain keuangan syariah, pariwisata, industri fesyen, obat-obatan, kosmetik, dan produk makanan. Misi pemerintah tersebut bukan tanpa alasan. Indeks literasi dan inklusi keuangan syariah di negara dengan mayoritas penduduk muslim ini masih tergolong rendah.
Sebagai catatan, pada 2021, tingkat literasi keuangan syariah naik menjadi 9,14 persen dari sebelumnya 8,1 persen pada periode survei tahun 2016. Meski mengalami kenaikan, angka tersebut masih jauh di bawah indeks literasi keuangan nasional yang sebesar 49,68 persen. Dengan demikian kue pasar perbankan syariah yang belum tergarap di Tanah Air masih sangat besar.
Adapun BSI merupakan bank syariah terbesar di Indonesia. Bermodal aset Rp 310,6 triliun per Mei 2023, BSI merupakan satu-satunya bank syariah yang masuk dalam daftar 10 bank terbesar di Indonesia.
Dalam peringkat skala bisnis bank syariah berdasarkan aset, BSI jauh meninggalkan yang lain. Total aset PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. yang berada di urutan kedua di bawah BSI sebesar Rp 61,6 triliun per Maret 2023. Selanjutnya bank umum syariah terbesar ketiga adalah PT Bank BTPN Syariah Tbk. yang per Mei 2023 melaporkan aset senilai Rp 21,9 triliun.
Dari sisi UUS, Bank CIMB Niaga Syariah menjadi yang terbesar dengan total aset Rp 64,2 triliun. Kemudian ada BTN Syariah dan Maybank Syariah yang masing-masing melaporkan aset Rp 46,5 triliun dan Rp39,6 triliun pada periode yang sama.
Berdasarkan data OJK terbaru aset bank syariah, termasuk UUS, sebesar Rp 788,3 triliun per April 2023. Bila dirinci, ada 13 bank umum syariah dengan total aset Rp 538,1 triliun dan 20 UUS beraset Rp 250,2 triliun. Dengan demikian, 6 bank syariah yang disebutkan di atas menguasai hampir 70 persen dari total aset industri.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, sebelumnya mengatakan bahwa dalam merumuskan ketentuan spin off UUS, OJK telah melakukan konsultasi dengan DPR.
“Saya kira dalam waktu yang tidak terlalu lama mungkin dalam seminggu ke depan sudah dapat kita keluarkan, POJK sahnya,” ungkap Dian kepada wartawan.
Dian memberikan sinyal dalam spin off nanti, akan ada beberapa UUS yang dijadikan satu demi memperkuat industri perbankan syariah. RHT